Bentara. Pupuk Kaltim menerima Sertifikat Standar Industri Hijau dan Penghargaan Rintisan Teknologi (Rintek) dari Kementerian Perindustrian RI. Penghargaan diterima Direktur Teknik dan Pengembangan Pupuk Kaltim Satriyo Nugroho, dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di Ruang Garuda Gedung Kementerian Perindustrian Jakarta pada 16 Desember 2019.

Sertifikat Standar Industri Hijau merupakan revisi capaian serupa pada 2017, mengacu pada perubahan acuan Standar Industri Hijau Menteri Perindustrian Nomor 148 Tahun 2016, menjadi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2018 dengan masa berlaku 4 tahun. Perubahan aturan tersebut ditindaklanjuti surveilance pada 2019 dan Pupuk Kaltim dinyatakan telah memenuhi Standar Industri Hijau.

Sedangkan penghargaan Rintek, Pupuk Kaltim dinilai secara konsisten telah mendukung proses peningkatan kemampuan teknologi industri nasional secara berkelanjutan,
serta mengembangkan daya saing industri dengan memanfaatkan pengembangan riset dan teknologi yang bernilai tinggi.

“Penghargaan ini menjadi dorongan bagi Pupuk Kaltim untuk terus melakukan upaya terbaik dalam aktivitas bisnis Perusahaan, mulai penerapan industri hijau secara berkelanjutan, hingga pengembangan teknologi berbasis Industri 4.0,” ungkap Satriyo.

Dikatakannya, penerapan industri hijau di Pupuk Kaltim secara nasional telah meraih pengakuan melalui penghargaan industri hijau 8 tahun berturut sejak 2010 dan satu dari
87 perusahaan penerima level 5 di Indonesia dari Kementerian Perindustrian.

Berbagai langkah perbaikan terus dilakukan Pupuk Kaltim sesuai roadmap 2017-2021, khususnya pengembangan aktivitas industri berbasis lingkungan yang sejalan dengan penerapan prinsip industri hijau, salah satunya adalah mitigasi emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Selain itu, Pupuk Kaltim juga mengimplementasikan Sistem Manajemen Energi berbasis ISO 50001 secara berkala, hingga berhasil melakukan penghematan US$3,69 Juta dengan jumlah energy saving 770.745 MMBTU, serta penurunan emisi gas CO2 mencapai 40.896 ton CO2 equivalent per tahun.

“Hal ini penting dilakukan seiring tingginya kepedulian pasar akan kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan,” tambah Satriyo.

Begitu pula pengembangan inovasi berbasis Industri 4.0, sebagai langkah efisiensi sekaligus peningkatan daya saing Perusahaan di kancah nasional maupun global. Pengembangan inovasi juga meningkatkan efektivitas pabrik dan perangkat pendukung lainnya, diciptakan secara mandiri serta terbukti mampu menekan biaya operasional dan menyelamatkan perusahaan dari berbagai potensi risiko kerugian.

“Nilai efisiensi Perusahaan mampu tercapai dari setiap inovasi yang digagas, mulai efektivitas proses produksi, peningkatan performa perangkat pabrik, hingga jasa pelayanan dan perbaikan. Jika dirupiahkan, seluruh tools tersebut menghasilkan penghematan hingga Miliaran Rupiah,” papar Satriyo.

Sementara Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang, menyebut pembaruan sertifikat Standar Industri Hijau sebagai ajang promosi penerapan industri hijau, yang diharap dapat menjadi contoh bagi seluruh pelaku industri tanah air. Sedangkan penghargaan Rintek merupakan apresiasi tertinggi Pemerintah kepada perusahaan yang dinilai secara luar biasa telah menghasilkan perekayasaan, invensi, dan atau inovasi teknologi yang berhasil diproduksi dan dikomersilkan.

“Penghargaan ini diharap memotivasi perusahaan maupun Lembaga R&D dan inventor untuk terus melakukan upaya pengembangan atau perekayasaan teknologi, sehingga ketergantungan Indonesia pada impor barang baik modal hingga mesin dan peralatan dapat diminimalkan,” tutur Agus Gumiwang. (*)