Bentara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara langsung meminta dukungan Pupuk Kaltim untuk ketersediaan pupuk bagi petani setempat. Hal ini melihat tingginya potensi pertanian Kutai Timur pada berbagai sektor, baik sektor perkebunan seperti sawit maupun karet hingga area persawahan, yang mencapai ratusan ribu hektare.

Ketua Fraksi Nurani Amanat Persatuan (NAP) DPRD Kutim Herlang, mengatakan dari 18 kecamatan yang ada, sekira 600 ribu hektare lahan tersedia untuk sektor perkebunan, pertanian dan kelautan. Namun produktivitas seluruh lahan belum bisa dioptimalkan, akibat kendala pasokan pupuk, khususnya urea subsidi yang masih kurang dan jauh dari kebutuhan masyarakat. Meski pupuk non subsidi tersedia dengan persebaran merata, namun kendala harga yang lebih tinggi menjadi kendala lain yang dihadapi mayoritas petani kecil non industri.

“Maka dari itu, kami minta dukungan Pupuk Kaltim untuk peningkatan alokasi pupuk subsidi, karena sangat dibutuhkan masyarakat. Sebab masih sangat banyak petani yang belum bisa memaksimalkan lahan, sehingga tidak mampu membeli pupuk non subsidi secara berkesinambungan,” ujar Herlang, saat diterima di Ruang Mahoni Kantor Pusat Pupuk Kaltim pada 4 Juli 2019.

Kondisi tersebut didasari kajian bersama Pemerintah Daerah yang akhirnya mendorong DPRD Kutim melakukan penjajakan, agar alokasi pupuk subsidi dapat diakses secara merata, baik oleh petani perseorangan maupun kelompok. Apalagi kualitas produk Pupuk Kaltim begitu dirasa perbedaannya oleh petani, khususnya terhadap peningkatan hasil produktivitas tanaman, mengingat kandungan pupuk yang dihasilkan sangat sesuai dengan kondisi tanah dan perkebunan di Kutai Timur.

Herlang juga mempertanyakan metode distribusi maupun akses pembelian oleh petani untuk pupuk subsidi, karena banyak masyarakat yang menyebut kesulitan mengakses di tingkat pengecer.

“Sebab pupuk menjadi embrio produktivitas pertanian masyarakat dan banyak kelompok tani bertanya, apakah benar pupuk subsidi hanya bisa didapatkan kelompok tani dan bukan perorangan,” lanjut Herlang.

Menanggapi itu, Superintendent Pemasaran PSO 2 Wilayah Kalimantan Gian Gunawan, mengatakan Pupuk Kaltim terus berupaya memenuhi kebutuhan setiap wilayah di Indonesia bagian timur, sebagai area distribusi utama. Namun karena regulasi dari tingkat pusat, Pupuk Kaltim hanya bisa mengalokasikan 75 persen pada setiap wilayah, disesuaikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) masing-masing daerah yang disetujui Pemerintah setempat. Namun begitu, peluang penambahan bagi daerah yang telah melebihi batas kuota juga tengah didorong Pupuk Kaltim, dengan mendukung kebijakan realokasi pupuk subsidi bagi daerah yang masih butuh pasokan.

“Pupuk Kaltim tidak bisa bebas menyalurkan jenis pupuk subsidi, karena aturan yang mengikat tersebut berlaku bagi penerima (petani) serta daerah sesuai alokasi yang diberikan,” terang Gian.

Metode distribusi diatur berdasarkan ketetapan Kementerian Pertanian, diturunkan ke Pemerintah Provinsi dan diteruskan pada tingkat Kabupaten/Kota di masing-masing Provinsi, bahkan untuk penyaluran di daerah pun ditentukan distributor resmi yang ditunjuk.

“Untuk Kutai Timur, Pupuk Kaltim hanya distribusikan pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska, karena hanya itu yang ditugaskan. Seluruh proses terikat aturan pemerintah, baik untuk pengadaan maupun distribusi dan penyalurannya, salah satunya peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013,” papar Gian. (*)